Mewujudkan Pengadilan Sebagai Oikos

Pengadilan sebagai oikos atau rumah keadilan, yakni ruang bermartabat yang menerima setiap subjek hukum untuk menemukan kebenaran dan keadilan melalui hukum yang ditegakkan secara adil, seimbang, dan manusiawi. Hakim ditempatkan sebagai penanggung jawab utama rumah keadilan yang wajib menegakkan hukum dengan integritas, ilmu pengetahuan, dan hati nurani berdasarkan prinsip “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Yulianus Soni Kurniawan, SH., MH.

2/11/2026

Pengadilan sebagaimana dikenal dikalangan masyarakat luas adalah wadah atau tempat untuk menemukan kebenaran dan keadilan bagi pihak yang bersengketa dan/atau Pelaku kejahatan. Oleh kerena pengadilan adalah wadah atau tempat, maka tak salah juga jika penulis mengatakan bahwa pengadilan merupakan Oikos. Oikos dalam Bahasa Yunani diartikan sebagai Rumah Tangga. Dalam konteks pengadilan maka dapat dikatakan bahwa oikos yang dimaksudkan adalah rumah atau tempat penampungan semua orang baik itu korban maupun pelaku kejahatan guna menemukan jalan untuk menjadi pribadi yang baik dan jalan keadilan. Pengadilan adalah rumah bersama yang disebut sebagai rumah keadilan. Oleh karena pengadilan adalah rumah keadilan maka tugas pengadilan sesungguhnya adalah membuat semua pihak merasakan hakikat rumah sebagai tempat yang menerima semua orang, tempat berteduh dengan penuh kehangatan, dan benteng terakhir untuk mengukapkan semua masalah guna mendapatkan solusi yang tepat. Rumah pada umumnya sama diisi oleh setiap individu. Untuk menghidupkannya dibutuhkan relasi yang baik antar orang-orang yang berada di dalamnya termasuk dengan alam sekitar karena mereka adalah subyek yang memiliki hak dan kewajiban. Karena pengadilan adalah rumah, maka setiap individu dalam ruang pengadilan adalah subyek yang memiliki peranaan yang sama untuk memwujudkan keadilan. Peran-peran yang dilakukan oleh setiap individu seharusnya linier dengan jalan keadilan tersebut, tidak boleh pincang dan gagap agar relasinya dengan keadilan tidak buntu dan berakhir sebagai pengkhianat. Selain itu, karena tujuannya adalah adil maka relasi yang terjalin setiap subyek dalam pengadilan adalah relasi tanpa intimidasi, menjunjung tinggi rasa hormat dan damai. Hal tersebut nampak secara eksplisit dengan sebutan-sebutan terhadap para pihak dalam kasus pidana. Misalnya, saudara bagi Terdakwa atau Saksi, Terhormat bagi Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum dan Yang Mulia kepada Majelis Hakim.

Sebuatan untuk para pihak tersebut, bukanlah ungkapan tanpa makna, nanar dan kosong. Hal ini dilakukan karena keberadan pengadilan sebagai rumah yang menghargai setiap subyek dan peran setiap pribadi guna memwujudkan oikos. Tanpa peran setiap pihak dalam ruang pengadilan, maka dapat dipastikan keadilan dan kebenaran tidak terungkap. Peran disini bukan sekedar peran biasa karena terdapat pergulatan kemanusiaan, penuh cobaan dan tantangan. Oleh karenanya, peranaan tersebut harus diisi oleh individu yang cerdas, kredibel, intergritas, teruji, sabar dan tahan banting agar kebenaran dan keadilan tersebut bisa menjadi terang, seterang cahaya.

Begitupula dalam perkara perdata, penghormatan terhadap para pihak diwujudkan melalui asas audi et alteram partem atau mendengarkan kedua belah pihak secara seimbang dan adil.

Jalan Pengadilan Menuju Oikos

Tak bedanya dengan rumah tangga yang disi oleh bapa sebagai kepala keluarga, ibu sebagai ibu rumah tangga dan anak-anak. Pengadilan jugapun sama di isi oleh setiap subyek seperti dalam perkara pidana di isi oleh pengecara, penuntut umum, hakim, saksi dan terdakwa. Jika dalam rumah tangga membutuhkan aturan, sebaliknya juga pengadilanpun sama, membutuhkan aturan. Aturan dalam rumah tangga yang dimaksud adalah kasih. Relasi yang penuh kasih antara setiap subyek dalam rumah tangga akan menghidupkan oikos. Relasi yang buruk antar setiap subyek membuat situasi rumah menjadi berantakan dan kelam. Demikian juga yang terjadi di Pengadilan. Untuk memwujudkan keadilan maka pengadilan membutuhkan alatnya yaitu hukum. Hubungan antara hukum dengan penegak hukum serta hubungan antara hukum dengan pelaku kejahatan harus linier dan sejalan. Linier yang dimaksudkan penulis dalam konteks ini adalah adanya relevansi antara aturan hukum yang digunakan dengan kesalahan terdakwa. Jika tidak sejalan maka kebenaran dan keadilan itu menjadi putus. Demikian pula dengan cara penegakannya. Oleh karena yang ditegakkan adalah hukum terhadap kesalahan terdakwa maka cara penegakkanya harus sejalan dengan aturan hukum. Cara penegakkan yang sejalan dengan hukum menjadi bukti nyata bahwa pengadilan sebagai rumah keadilan karena cara penegakkannya yang berkeadilan.

Selain itu, interpretasi kata penegakan hukum mengadung makna bahwa hukum adalah basis untuk memperoleh keadilan. Berkaitan dengan hal itu, keadilan itu dicari melalui hukum sebagai alatnya bukan menciptakan pristiwa agar bisa dihukum. Untuk itu, setiap subyek yang menggali keadilan tersebut (Hakim, Penuntut Umum dan Penasehat Hukum) sepatutnya di isi oleh individu yang luar biasa seperti pada pembahasan sebelumnya. Secara umum hukum memiliki ciri teratur, jelas, pasti dan ada sanksi bagi yang melanggar. Karena itu, hukum tidak membenarkan tindakan yang menghalalkan segala cara, dan tidak melabeli dirinya sebagai alat yang sewenang-sewenang. Untuk itulah mengapa penulis menempatkan hukum sebagai jalan menuju oikos guna menghidupkan pengadilan sebagai rumah keadilan.

Dengan latar belakang dan ciri tersebut, hukum menempatkan individu sebagai subyek yang otonom. Oleh karenanya, tak pantaslah jika terdakwa diperlakukan secara tidak manusiawi dengan mengabaikan pembelaanya ataupun mengasingkan orangnya. Selain itu, sebenarnya interpretasi lain dari hukum adalah mengakomodir perilaku pelaku. Mengakomodir dalam konteks ini maksudnya menerima perbuatanya sebagai perbuatan yang salah sesuai aturan dan membela subyeknya dari tindakan eigenrichting atau main hakim sendiri dari pihak lain guna mengadilinya di pengadilan yang bermartabat. Disediakannya tempat di pengadilan mengandung makna bahwa pengadilan menerimanya. Menerima bukan berarti menyetujui perbuatannya tetapi menerima dari keterasingannya di tengah masyarakat. Dalam pengamatan saya, hanya ruang pengadilan yang bersedia menerima penjahat, tempat bertemunya korban dan pelaku serta tempat yang paling bermartabat untuk meminta pertanggungjawaban pelaku. Penghormatann terhadap subyek diterjemahkan dalam asas presumption of innocent atau dilarang menempatkan seseorang sebagai orang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Oleh karenanya, setiap tindakan yang dilakukan oleh Penuntut Umum, Penasehat Hukum, Para Saksi maupun terduga pelaku yang mencoba menghalalkan segala cara untuk menghukum dan/atau membebaskan seseorang merupakan perilaku yang menyimpang dari hakekat hukum sebagai jalan menuju oikos dalam ruang pengadilan.

Demikianpula dalam perkara perdata, keadilan dan kebenaran itu dideskripsikan melalui kepentingan hukum yang dirugikan. Oleh karena itu, tidak semua orang yang merasa mempunyai kepentingan untuk mengajukan gugatan perdata langsung serta-merta diterima oleh pengadilan. Dalam hal ini, diterima atau dikabulkannya gugatan tersebut harus melalui suatu proses yang dinamakan pembuktian guna menggali, memeriksa, menelaah dan menganalis kerugian yang nyata dari pihak penggugat. Jika tidak ada kerugian yang nyata maka sudah sepatutnya gugatan ditolak atau tidak dapat diterima oleh majelis hakim yang memutuskan perkara.

Hakim Penanggungjawab Oikos.

Berdasarkan Pasal 1 angka 8 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.

Berdasarkan pasal 1 angka 9 KUHAP, mengadili merupakan serangkaian tindakan yang untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Merujuk pada ketentuan diatas dapat dikatakan bahwa hakim sebagai penentu relevansi antara hukum yang dituduhkan dengan kejahatan terdakwa dan mengambil sikap atau putusan atas kejahatan tersebut. Selain itu, makna lain dari bunyi pasal tersebut menunjukan bahwa hakim adalah penanggungjawab ruang pengadilan sebagai rumah keadilan. Keadilan sebagaimana ditegaskan sebelumnya, harus diungkapkan dengan cara yang benar dan bermartabat. Ketika menyimpang dari hal yang benar maka hakim wajib menolaknya supaya keadilan ditegakkan.

Tambahan lagi, karena dikatakan bahwa mengadili adalah tindakan menerima, memeriksa dan memutus maka dapatlah dikatakan hakim itu ibarat raja alam semesta yang memiliki sikap menampung serta menerima baik yang berdosa maupun tidak berdosa. Penderitaan korban diterimanya sebagai akibat tindakan pelaku yang melanggar hukum. Demikianpun sebaliknya, pelaku juga sama tetap diterimanya sebagai orang berdosa dan menghukumnya secara patut sesuai kesalahan.

Disisi lain menempatkan hakim sebagai penanggungjawab rumah keadilan karena profesi hakim adalah profesi yang mulia bahkan hakim selalu disandingkan sebagai wakil Tuhan di dunia. Kemuliaan hakim bukan terletak pada siapa hakim yang memutuskan perkara tetapi terletak pada putusan-putusannya yang mengandung kebenaran dan keadilan. Dalam buku tentang Filsafat Pengetahuan dan Kebenaran, Prof. Dr. Drs. H. Amran Saudi, S.H., M.hum., M.M., (cetakan ke-1, Kencana; 2022) mengatakan bahwa yang hakiki haruslah dilandasi dengan kebenaran pengetahuan. Kebenaran tanpa pengetahuan dianggap sebagai kesesatan yang mengatasnamakan kebenaran. Seorang hakim dalam memutuskan perkara harus memiliki kualifikasi seorang ilmuwan yang kaya dengan ilmu, karena itulah hakim dianggap orang yang mengetahui segalanya (ius curia novit). Kebenaran akan bisa muncul secara mandiri jika terjaga integritas diri dengan baik, sebab jika tidak, maka akan muncul sikap ambiguitas dalam memberikan putusan. Untuk itu, karena profesi hakim identik dengan wakil Tuhan maka dia dituntut untuk memiliki etika profesi yang menunjukan bahwa Hakim adalah citra Allah, sehingga Prof H. Amran Saudi menyebutkan selain dituntut oleh pengetahuan dan kebenaran dalam konteks penemuan hukum melalui putusan pengadilan, ada instrumen penting lainnya yang akan menuntun seorang hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan yaitu hati nurani. Prof H. Amran Saudi juga mengutip Roger Garaudy yang pada pokoknya menyebutkan sebagai bagian yang transendetal dalam anatomi jiwa manusia, hati nurani berada pada jangkauan terjauh dan terdalam dalam alam pikir insani yang tercebur melalui kontemplasi mendalam ke lubuk sanubari.

Profesi hakim memang bukan sembarangan profesi, karena dihadapkan pada pilihan-pilihan yang sulit ketika memutuskan perkara. Hakim harus meletakkan telinganya kepada jantung masyarakat dan mempertanggungjawabkan keputusannya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa ketika dipanggil ke akhirat. Roeslan Saleh menjelaskan bahwa hakim dalam menjalankan tugasnya akan mengalami pergulatan kemanusiaan dan disitulah letak mulianya profesi hakim. Pada titik itu, sebagai perpanjangan tangan Tuhan maka letak putusan pengadilan bukan saja pada hal-hal yang bersifat hukum positivistik semata tetapi juga nilai-nilai transendental yang menyelami setiap putusan tersebut.

Sebagai pembanding saja, Antonius Porat dalam bukunya berjudul Vertikalitas Otak dan Peringkat Humanitas Manusia (diterbitkan pertama kali PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta; 2018) mengajukan sebuah pertanyaan retorik, siapakah aku ini?

Dalam bukunya tersebut Antonius Porat menegaskan bahwa hakikat keberadaan manusia di dunia ini adalah untuk menjadi manusia Homo Deus. Homo Deus adalah manusia yang sentra hidupnya memilih berelasi dengan Allah dan dikendalikan oleh otak yang berhubungan dengan Allah. Bahwa seluruh sistem otak manusia dibuat dan dirancang menuju pada manusia sebagai Homo Deus. Otak adalah ruang kecerdasan yang harus di isi dengan kecerdasan jiwa. Untuk cerdas, otak harus dimaksimalkan dan harus dikembangkan. Otak tidak cerdas tanpa jiwa yang cerdas. Demikian sebaliknya, jiwa yang berpotensi cerdas tidak dapat diekspresikan tanpa pengembangan fungsi otak secara cerdas dan normal. Hampir seluruh otak manusia berfungsi untuk mendukung kecerdasan jiwa yang berhubungan dengan Tuhan.

Tulisan Porat ini juga semakin menegaskan tesis bahwa untuk menjadi hakim yang beretika yang menjunjung tinggi kemandirian, kekuaasan kehakiman dan peradilan yang Agung, hakim dituntut untuk mengembangkan terus pengetahuan dan kecerdasannya sebagai hakim serta mengerahkan seluruh kecerdasan itu kepada Tuhan sebagai sumber pengetahuan dan kebenaran melalui otak dan jiwa yang selalu berelasi dengan Tuhan.

Penegasan ini penting mengingat bahwa dalam irah-irah kepala putusan hakim adalah untuk “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

Selain itu, oleh karena putusan hakim juga meggunakan kebenaran ilmu pengetahuan maka res judicata pro varitate habetur bukanlah adagium untuk mengukuhkan keangkukahan diri namun semata-mata menegaskan prinsip kemandirian dan keluhuran kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka artinya hakim tidak pantas berlindung dibalik asas kemandiriannya itu untuk semberono menjatuhkan putusan. Namun kebebasan tersebut harus mengacu pada penerapan hukum dari peraturan perundang-undangan yang tepat dan benar, menafsirkan hukum yang tepat melalui pendekatan yang dibenarkan, dan kebebasan untuk mencari dan menemukan hukum.

Dalam tulisan lain dari Prof. Amran H. Saudi yang berjudul Filsafat Keadilan “Biological Justice dan Prakteknya Dalam Putusan Pengadilan” (cetakan ke-2, Kencana; 2020) menegaskan bahwa hakikat hukum adalah melayani kebutuhan akan keadilan dalam masyarakat, tanpa keadilan maka hukum hanya merupakan kekerasan yang diformalkan. Orang menuntut ke pengadilan sebenarnya meminta keadilan, jadi pengadilan berfungsi memberikan keadilan kepada para pihak yang datang ke pengadilan (mengutip Winardi dan Sirajuddin, Politik Hukum: 2019). Karena itu menjaga Etika Profesi Hakim, kebebasan kekuasaan kehakiman, independensi kekuasaan kehakiman dan peradilan yang agung adalah sebuah keharusan. Hemat saya, sikap seperti itulah yang harus dimiliki oleh hakim sebagai penanggungjawab guna memwujudkan pengadilan sebagai Oikos yang menghidupkan keadilan.

*Artikel ini sebelumnya telah dipublikasikan di Pojokbebas.com dan dimuat kembali dengan izin penulis.

Link : https://pojokbebas.com/mewujudkan-pengadilan-sebagai-oikos/2/ 

Masukkan teks di sini...