Masalah Hukum Tidak Selalu Dimulai dari Kejahatan
Faktanya, banyak individu dan badan usaha terjerat persoalan hukum bukan karena niat jahat, melainkan karena ketidaktahuan, kelalaian, tergesa-gesa, atau rasa percaya yang berlebihan.
ASTA Team
5/26/20266 min read


Ketika mendengar kata "masalah hukum", kebanyakan orang langsung membayangkan tindak kejahatan seperti pencurian, penipuan, atau korupsi. Gambaran yang muncul di benak publik biasanya adalah ruang sidang pidana, terdakwa berbaju tahanan, dan vonis penjara. Padahal, realitas dunia hukum jauh lebih luas dari sekadar perkara pidana. Faktanya, banyak individu dan badan usaha terjerat persoalan hukum bukan karena niat jahat, melainkan karena ketidaktahuan, kelalaian, tergesa-gesa, atau rasa percaya yang berlebihan.
Artikel ini bertujuan untuk membuka wawasan kita bahwa ranah hukum perdata, khususnya, dipenuhi oleh kasus-kasus yang berawal dari hal-hal sederhana: tanda tangan yang dibubuhkan tanpa membaca, perjanjian lisan antar sahabat, batas tanah yang tidak pernah diukur ulang, hingga pembagian warisan yang ditunda-tunda. Semua ini bukanlah kejahatan, tetapi dapat menjerat siapa pun ke dalam pusaran sengketa hukum yang panjang, melelahkan, dan merugikan secara finansial.
Wanprestasi (Ingkar Janji): Ketika Kelalaian Menjadi Sumber Sengketa
Dalam hukum perdata, wanprestasi atau cidera janji merupakan salah satu sumber masalah hukum yang paling umum, namun sering kali terjadi tanpa unsur kejahatan apa pun. Wanprestasi adalah keadaan di mana salah satu pihak dalam suatu perjanjian tidak memenuhi kewajibannya, baik tidak melaksanakan sama sekali; melaksanakan tetapi tidak sebagaimana mestinya; terlambat melaksanakan; maupun melaksanakan hal yang dilarang dalam perjanjian.
Dasar hukum wanprestasi terdapat dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berbunyi:
"Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat tiga unsur utama wanprestasi yang harus dipenuhi:
Adanya Perjanjian antara para pihak;
Adanya pihak yang ingkar janji atau melanggar isi perjanjia yang telah disepakati
Telah dinyatakan lalai, namun tetap tidak melaksanakan isi perjanjian
Bagaimana Kelalaian Bisa Menjadi Wanprestasi? Perhatikan skenario berikut: Seorang pengusaha meminjam uang kepada rekannya sebesar Rp500 juta untuk modal usaha, dengan janji lisan akan dikembalikan dalam waktu enam bulan. Tidak ada surat perjanjian formal. Ketika jatuh tempo, pengusaha tersebut kesulitan membayar bukan karena berniat menggelapkan, melainkan karena arus kas usahanya tersendat. Ia terus-menerus menunda dengan alasan "sedang diusahakan". Dalam skenario ini, unsur niat jahat tidak ada. Namun secara hukum, pengusaha tersebut telah melakukan wanprestasi dan dapat digugat ke pengadilan.
Menurut pakar hukum J. Satrio, wanprestasi adalah suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya, dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya. Artinya, unsur kesalahan dalam wanprestasi tidak selalu berarti kesengajaan, kelalaian atau kurangnya kehati-hatian pun sudah cukup untuk membebankan tanggung jawab hukum.
Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Bukan Hanya Soal Pelanggaran Pidana
Banyak yang keliru mengira bahwa "melawan hukum" selalu berarti melanggar hukum pidana. Dalam konteks hukum perdata, Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) memiliki makna yang berbeda dan lebih luas. Dasar hukum PMH dalam konteks perdata adalah Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyatakan: "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."
Menariknya, makna "melawan hukum" dalam Pasal 1365 KUHPerdata telah mengalami perluasan yang signifikan melalui Yurisprudensi Arrest Hoge Raad Belanda 31 Januari 1919 dalam perkara Lindenbaum v. Cohen. Sejak putusan tersebut, perbuatan melawan hukum tidak lagi terbatas pada perbuatan yang melanggar undang-undang tertulis, melainkan juga mencakup:
Perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain
Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku
Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan
Perbuatan yang bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian yang seharusnya dimiliki dalam pergaulan masyarakat.
Untuk berhasil dalam gugatan PMH, penggugat wajib membuktikan empat unsur kumulatif:
Adanya perbuatan melawan hukum
Adanya kesalahan (dapat berupa kesengajaan atau kelalaian)
Adanya kerugian (materiil maupun immateriil)
Adanya hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian
Lalu, bagaimana kelalaian dapat menjadi PMH? Bayangkan seorang karyawan yang karena kesibukannya secara tidak sengaja mengirimkan dokumen rahasia perusahaan kepada pihak yang salah melalui email. Tidak ada niat membocorkan rahasia perusahaan, murni kecerobohan. Namun jika perusahaan mengalami kerugian akibat kebocoran tersebut, secara hukum karyawan itu dapat digugat atas dasar perbuatan melawan hukum. Tindakan tersebut bertentangan dengan kepatutan dan kehati-hatian yang seharusnya dimiliki dalam lingkungan profesional.
Contoh lain yang aktual adalah kasus sengketa antara PT Harmas Jalesveva dan Bukalapak. Dalam perkara ini, PT Harmas mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Bukalapak, yang kemudian dikabulkan oleh majelis hakim hingga tingkat kasasi, dengan denda mencapai Rp107 miliar. Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis yang gagal, bukan dari tindak kejahatan. Hal ini menunjukkan betapa besarnya konsekuensi finansial dari gugatan PMH.
Perjanjian Tidak Tertulis: Ketika Kepercayaan Berlebih Menjadi Bumerang
Seringkali pertanyaan, “Apakah Perjanjian Lisan Sah?” ini adalah jebakan klasik dalam dunia bisnis dan hubungan personal di Indonesia. Budaya "saling percaya" dan "berdasar omongan" sering kali membuat para pihak mengabaikan pentingnya perjanjian tertulis. Padahal, secara hukum, perjanjian lisan adalah sah dan mengikat sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian.
Pasal 1320 KUHPerdata menetapkan empat syarat sahnya suatu perjanjian:
Adanya kata sepakat
Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan
Suatu hal tertentu (objek perjanjian yang jelas)
Suatu sebab (causa) yang halal (tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum)
Perhatikan bahwa dari keempat syarat di atas, tidak satu pun yang mensyaratkan perjanjian harus dibuat secara tertulis. Perjanjian lisan tetap sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan asas pacta sunt servanda sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1338 KUHPerdata.
Meskipun sah secara hukum, perjanjian lisan memiliki kelemahan fundamental: pembuktian. Dalam hukum acara perdata, alat bukti surat merupakan alat bukti yang paling kuat. Ketika sengketa terjadi dan tidak ada dokumen tertulis, para pihak harus mengandalkan alat bukti lain seperti keterangan saksi, persangkaan, pengakuan, atau sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUHPerdata dan Pasal 164 HIR.
Dalam praktik, membuktikan isi dan keberadaan perjanjian lisan tanpa bukti surat sangatlah sulit. Saksi bisa lupa, berubah pikiran, atau bahkan tidak lagi dapat ditemukan. Di sinilah kepercayaan berlebihan (excessive trust) menjadi awal mula bencana hukum. Contohnya saja dalam skenario yang seringkali terjadi: Dua sahabat sepakat membuka usaha kuliner bersama. Karena sudah berteman sejak SMA, mereka hanya mengandalkan "kesepakatan lisan": A menyetor modal Rp200 juta, B yang menjalankan operasional, keuntungan dibagi 50:50. Tidak ada akta pendirian, tidak ada perjanjian tertulis. Setahun kemudian, usaha berkembang pesat dan omzet mencapai miliaran. Tiba-tiba B mengklaim bahwa bisnis itu miliknya sendiri dan A hanyalah "pemberi pinjaman". Tanpa dokumen tertulis, A harus berjuang keras membuktikan haknya di pengadilan. Kasus semacam ini bukanlah kejahatan dalam arti pidana murni, melainkan sengketa perdata yang lahir dari kelalaian mendokumentasikan kesepakatan.
Sengketa Pertanahan: Sumber Masalah Hukum yang Tidak Ada Habisnya
Tanah adalah aset paling berharga sekaligus sumber konflik paling rumit di Indonesia. Ironisnya, banyak sengketa tanah terjadi bukan karena penyerobotan atau pemalsuan (yang merupakan tindak pidana), melainkan karena kelalaian administratif dan kurangnya pemahaman hukum para pemilik tanah.
Salah satu pemicu paling sederhana namun paling sering terjadi adalah ketidakjelasan batas tanah. Dua tetangga yang selama puluhan tahun hidup rukun tiba-tiba berseteru ketika salah satu pihak hendak membangun pagar pembatas. Ternyata, batas tanah yang selama ini dianggap "sudah jelas" tidak sesuai dengan data di BPN. Tidak ada yang berniat jahat, keduanya hanya lalai tidak pernah mengukur ulang dan memastikan batas tanah secara legal-formal sejak awal.
Kasus lainnya adalah penguasaan tanah secara turun-temurun tanpa dokumen kepemilikan yang jelas. Sebuah keluarga telah menempati tanah selama tiga generasi, menganggap tanah itu milik mereka, padahal secara hukum tanah tersebut belum bersertifikat dan berstatus tanah negara. Ketika pemerintah atau pihak lain mengklaim tanah tersebut dengan dasar hukum yang lebih kuat, keluarga itu harus menghadapi gugatan, bukan karena mereka jahat, melainkan karena mereka terlalu lama mengabaikan pentingnya legalisasi aset.
Adapun sengketa pertanahan tanpa niat jahat lainnya seperti sengketa warisan. Dalam sebagian besar kasus sengketa waris, tidak ada pihak yang berniat melakukan kejahatan. Konflik biasanya berawal dari kurangnya komunikasi antar anggota keluarga, tidak adanya perencanaan waris (estate planning) yang matang, atau keengganan membahas soal warisan karena dianggap tabu atau tidak sopan selama pewaris masih hidup. Akibatnya, ketika pewaris meninggal dunia, ahli waris "mendadak" harus berurusan dengan persoalan hukum yang rumit di tengah suasana duka.
Dari uraian di atas, satu hal menjadi sangat jelas: masalah hukum tidak selalu berawal dari kejahatan. Wanprestasi, perbuatan melawan hukum, perjanjian lisan yang tidak terdokumentasi, sengketa pertanahan akibat kelalaian administratif, konflik warisan akibat kurangnya perencanaan adalah contoh nyata bahwa orang-orang baik dan berniat baik pun dapat terjerat pusaran hukum.
ASTA Law Firm mendorong setiap individu dan pelaku usaha untuk memiliki kesadaran hukum preventif. Jangan menunggu hingga masalah datang untuk mencari Advokat. Memahami hak dan kewajiban sejak awal, mendokumentasikan setiap kesepakatan, dan berkonsultasi dengan profesional hukum sebelum mengambil keputusan penting adalah langkah-langkah sederhana yang dapat menyelamatkan Anda dari masalah hukum yang tidak perlu. Karena dalam hukum, ketidaktahuan bukanlah pembelaan (ignorantia juris non excusat).
Daftar Pustaka
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Buku I, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.
Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.
Abdul R. Saliman, Hukum Bisnis untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus, Jakarta: Kencana, 2004.
Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.
Yurisprudensi Arrest Hoge Raad Belanda, 31 Januari 1919, Perkara Lindenbaum v. Cohen.
Maria Sumardjono, dalam Maria Pratiwi, "Kebijakan Pemerintah dalam Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan," Res Nullius: Jurnal Hukum Universitas Komputer Indonesia.
detik.com, "Sengketa Tanah: Pengertian, Jenis Kasus, dan Penyebabnya," diakses melalui https://www.detik.com/properti/tips-dan-panduan/d-7322589/sengketa-tanah-pengertian-jenis-kasus-dan-penyebabnya.
Media Justitia, "Apakah Perjanjian Lisan Dianggap Sah?" diakses melalui https://www.mediajustitia.com/tanyamedjus/apakah-perjanjian-lisan-dianggap-sah/.
BPHN, "SEKATA #7 Angkat Isu Sengketa Waris: Sinergi Desa dan Pengadilan Jadi Kunci Perdamaian," diakses melalui https://bphn.go.id.
DISCLAIMER Artikel ini bersifat informatif dan edukatif semata, bukan merupakan nasihat atau konsultasi hukum. Setiap kasus bersifat unik. Jangan jadikan artikel ini sebagai dasar tunggal pengambilan keputusan hukum. Konsultasikan langsung dengan Advokat ASTA Law Firm untuk mendapatkan pendapat hukum yang tepat sesuai kondisi Anda. ASTA Law Firm tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat penggunaan informasi ini tanpa konsultasi terlebih dahulu.
Contact
Contact us for prompt legal assistance and strategic legal support
+62 852 8888 2523
© 2025. All rights reserved.
Ruko Mega Grosir Cempaka Mas, Jl. Letjend Suprapto No.7 Blok G, Sumur Batu, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10640
