Konsistensi Asas Legalitas dalam KUHP
Pengesahan KUHP Nasional patut kita apresiasi. Namun, secara akademis, penerapan asas legalitas di dalamnya tetap perlu dikritisi. Asas legalitas merupakan fondasi hukum pidana dan ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 KUHP...
Yulianus Soni Kurniawan, S.H., M.H.
10/22/20264 min read


Pengesahan KUHP Nasional patut kita apresiasi. Namun, secara akademis, penerapan asas legalitas di dalamnya tetap perlu dikritisi. Asas legalitas merupakan fondasi hukum pidana dan ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 KUHP. Ketentuan ini menyatakan bahwa tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Dalam hukum pidana formil bisa juga dikatakan hanya melalui Peraturan Per-UU Pidana suatu perbuatan pidana bisa di tuntut.
Asas legalitas kerap dijelaskan melaui tiga ungkapan latin. Pertama, nulla poena sine lege artinya, tiada pidana tanpa undang-undang. Kedua, nulla poena sine crimine artinya tiada pidana tanpa perbuatan pidana. Ketiga, nullum crimen sine poena legali artinya tiada perbuatan pidana tanpa pidana menurut undang-undang. Undang-Undang disini mengandung makna secara formil, proses pembentukan KUHP merupakan kewenangan dua lembaga negara yaitu DPR dan Presiden.
Persoalan muncul ketika KUHP dalam beberapa pasal justru mengaktribusikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan pemerintah (PP). Pengatribusian tersebut patut dipersoalkan karena dua alasan. Pertama, peraturan pemerintah merupakan hasil bentukan presiden atau lembaga eksekutif yang secara fungsional merupakan peraturan pelaksana untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Kedua, secara hirarki kedudukan hukum peraturan pemerintah berada di bawah UU/Perpu. Artinya menyerahkan pengaturan lebih lanjut mengenai materi ataupun tatacara pidana kepada PP sama saja menegasikan keberadaan asas legalitas yang menentukan bahwa pidana harus dibentuk dalam UU.
Sedikitnya enam ketentuan disebut di dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatribusikan pengaturannya ke peraturan pemerintah yaitu Pasal 2 ayat (3), Pasal 69 ayat (2), Pasal 76 ayat (7), Pasal 79 ayat (2), Pasal 111, dan Pasal 124 KUHP. Contoh nyata terdapat pada Pasal 2 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatribusikan tata cara dan kriteria penetapan hukum adat ke peraturan pemerintah. Padahal, KUHP merupakan hukum pidana nasional yang diberlakukan terhadap seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, sesuai dengan asas legalitas pembentukan peraturan pidana harus dijalankan oleh lembaga negara yang diberi mandat oleh rakyat. Mandat rakyat secara konstitusional direpresentasi melalui DPR yang menjalankan fungsi legislasi sebagaimana diatur pada Pasal 20 ayat (1) UUD Tahun 1945). Proses legislasi memberi ruang bagi pembahasan publik dan pengawasan pada tindak pidana sehingga pasal-pasal karet yang sewenang-wenang bisa direvisi lebih dini.
Sejarah telah mencatat bahwa asas legalitas ditetapkan sebagai pilar hukum pidana karena adanya sentralisasi hukum pada lembaga eksekutif. Akibatnya, pengawasan kurang dan kriteria pidana ditetapkan sewenang-wenang menurut kehendak hukumnya sendiri. Hal ini menimbulkan ketidaksamaan, ketidakpastian dan ketidakadilan dalam hukum sehingga meletuslah revolusi perancis yang melahirkan aliran hukum pidana klasik [Eddy OS Hiariej:2016]. Dengan demikian, menetapkan PP sebagai tindakan hukum lanjutan adalah pembangkangan tehadap sejarah dan mencederai mandat rakyat.
Lebih jauh lagi, mengatribusikan pengaturan lebih lanjut pada PP merupakan logika hukum yang keliru karena terjadi contradictio in terminis atau pertentangan internal. Pada satu sisi, KUHP telah mendudukkan asas legalitas sebagai asas primer dalam menentukan tindak pidana atau cara tidak pidana itu dituntut tetapi di sisi lain dalam KUHP yang sama masih memberikan akses bagi peraturan pemerintah yang secara hirarkis, fungsi dan proses pembentukan tidak sejalan dengan amanat asas legalitas.
Pertentangan ini juga menjadi semakin problematik, jika disandingkan dengan Pasal 15 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan ini menegaskan bahwa materi muatan ketentuan pidana hanya boleh dimuat dalam 3 produk hukum yaitu Undang-Undang, Perda Provinsi, dan Perda Kabupaten/Kota. Pengaturan ini, dengan sendirinya menggugurkan nomenklatur peraturan pemerintah sebagai koridor hukum lanjutan dari KUHP. Tambahan lagi, membentuk PP adalah logika fallacy atau argument non sequitor karena produk tersebut tidak sejalan dengan premis umum yang memuat asas legalitas sebagai materi dasar hukum pidana.
Asas Sebagai Solusi Bukan Kontradiksi
Pada prinsipnya asas hukum tidak boleh dilanggar. Memang ada pandangan bahwa penyimpangan terhadap suatu asas boleh dilakukan sepanjang ditentukan secara expressive verbis di dalam hukum tertulis atau dikenal dengan asas expressio unius est exclusio alterius. Namun patut untuk dicatat, asas secara historis lahir karena adanya kontradiksi hukum yang muncul kemudian setelah UU diterbitkan dan tidak pernah terpikirkan oleh pembentuk UU. Konon, bangsa romawi kuno menyadari hal tersebut sebagai kelemahan hukum positif yang gemar memberlakukan UU secara terus-menerus, sehingga sangat rentan terjadi kontradiksi hukum [Budiono Kusumohamidjojo:2019]. Oleh karena itu, doktrin/asas diberlakukan untuk mengatasi problem tersebut. Apabila direfleksikan historisnya, asas yang sengaja diciptakan untuk menyimpangi asas lainnya merupakan tindakan a historis, karena asas sebagai solusi bukan kontradiksi.
Konteks KUHP saat ini, kita menyadari betul bahwa mengatribusikan pengaturan lebih lanjut pada PP jelas bertentangan dengan asas legalitas. Kesengajaan untuk menyimpang dari asas legalitas dengan dalil dibolehkan oleh asas lain, merupakan tindakan yang a contrario dengan urgensi asas tersebut diciptakan. Dengan kata lain, pemberlakuan asas tersebut telah bergeser orientasinya dari solusi menjadi kontradiksi. Hal ini tentu tidak diperbolehkan dalam negara hukum yang mendudukan hukum positif dan mengandalkan kepastian hukum sebagai unggulannya. Bagaimana mungkin kita mengatakan ada kepastian hukum kalau di satu sisi kita mengkritik keberadaan suatu produk hukum karena bertentangan dengan asas legalitas sementara disisi lain kita mengatakan asas legalitas boleh kok secara sengaja dilanggar, asalkan ditentukan secara tegas dalam hukum tertulis. Begitu juga dengan materi muatan pidananya, disatu sisi sesuai asas legalitas materi muatan pidana hanya diatur dalam UU dan Perda namun dalam pasal yang lain materi muatan tersebut sengaja diingkari dengan memberlakukan PP. Jika cara berpikir seperti ini diteruskan, maka hal ini dapat menciptakan penyeludupan asas. Konsekuensinya, materi muatan hukum pidana suatu saat lebih muda dilanggar ketimbang mentaatinya karena ada asas yang menegasikan. Persepsi hukum yang dibangun dengan cara tersebut, jelas tidak akan menciptakan tertib hukum. Dalam negara hukum yang mengedepankan kepastian hukum, tujuan hukum bukan hanya untuk mencapai ketertiban umum, tetapi untuk mencapai ketertiban umum harus dimulai dari tertib hukum [Budiono Kusumohamidjojo:2011]. Tertib hukum tidak akan tercapai jika secara sengaja mendelegitimasi asas demi hukum positif.
Kesimpulan
Menurut pendapat saya, meskipun prosedur untuk membentuk UU sangat kompleks dan pelik namun harus tetap dijalankan. Suka atau tidak suka kita harus tetap menjaga agar kepastian hukum tidak dikangkangi hanya karena alasan prosedural. Oleh karena itu, mengatribusikan kewenangan lebih lanjut kepada PP tidak boleh dibiarkan. Koridor hukum lanjutan sebaiknya diteruskan oleh UU lain. Hal tersebut dilakukan demi menjaga kosistensi keberlakukan asas legalitas dalam KUHP. Toh dalam hukum pidana, pemberlakukan ketentuan pidana diperbolehkan diatur diluar KUHP misalnya, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dll.
Daftar Pustaka:
1. Hiariej Eddy O.S., Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Yogayakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014.
2. Kusumohamidjojo Budiono, Filsafat Hukum Problematik Ketertiban Yang Adil, Bandung: CV Mandar Maju, 2011.
3. Kusumohamidjojo Budiono, Teori Hukum Dilema Antara Hukum dan Kekuasaan, Bandung: Yrama Widya, Edisi Kedua, 2019.
4. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
5. Undang-Undang Repbulik Indoensia No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
6. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana
Artikel ini sebelumnya telah dipublikasikan di Kumparan.com dan dimuat kembali dengan izin penulis.*
Link:
Contact
Contact us for prompt legal assistance and strategic legal support
+62 852 8888 2523
© 2025. All rights reserved.
Ruko Mega Grosir Cempaka Mas, Jl. Letjend Suprapto No.7 Blok G, Sumur Batu, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10640
