Kepastian Hukum Menjadi Urgensi Reformasi POLRI
Reformasi Polri harus menitikberatkan pada penguatan kepastian hukum melalui sinkronisasi KUHAP, ketegasan durasi birokrasi peradilan, dan penerapan sanksi hukum yang jelas guna menjamin perlindungan warga negara dari kesewenang-wenangan.
Yulianus Soni Kurniawan, SH., MH.
2/1/20265 min read


Tidak bisa dipungkiri, bahwa persoalan kepastian hukum sangat bergantung pada cara kerja institusi penegak hukum misalnya, Polri. Persoalan ini juga menguat, karena diaspirasikan secara langsung oleh para demonstran Tanggal 28-30 Agustus 2025 di depan Gedung DPR/MPR. Di tengah tekanan tersebut, Presiden Prabowo Subianto mendorong Kapolri untuk merespons tuntutan masyarakat secara konkret. Merespon instruksi presiden, Kapolri Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri yang bertugas mengevaluasi seluruh aspek kinerja lembaga. Tim Transformasi dari internal Polri dibentuk berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/TUK.2.1/2025 pada 17 September 2025. Tugas utama tim ini adalah mengevaluasi semua program yang telah dilakukan Polri, dari aspek struktural, instrumental, hingga kultural dalam tubuh Polri. Mereka juga diminta merancang langkah-langkah perbaikan yang mencakup pendidikan personel, transparansi anggaran, dan mekanisme akuntabilitas publik. Kemudian, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Presiden Prabowo melantik keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Negara pada 7 November 2025. Publikpun, mendukung penuh langkah strategis ini demi menyosong Polri yang lebih baik.
Dukungan tersebut dibuktikan dengan hasil survei Litbang Kompas 2025. Kepercayaan publik terhadap Polri berdasarkan survei pada bulan Oktober 2025 menunjukan tren positif dengan persentase 76,2 persen responden menyatakan percaya dan sangat percaya. Tren ini pulih setelah kepercayaan publik sempat merosot tajam pasca kerusuhan besar akhir Agustus lalu. Survei dilakukan pada 9-16 Oktober 2025 terhadap 1.200 responden di 38 provinsi melalui wawancara tatap muka dengan metode multistage random sampling dan margin of error ±2,83 persen.
Publik membaca, pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri merupakan bentuk komitmen dalam menjawab tuntutan masyarakat. Disamping itu, pernyataan sikap Tim Transformasi Reformasi Polri yang siap menerima masukan memperbesar indeks kepercayaan masyarakat bahwa Porli siap berbenah diri. Karena itu, penulis mengajukan beberapa catatan dari aspek kepastian hukum yang memiliki relevansi erat dengan reformasi Polri.
Pertama, birokrasi hukum acara pidana harus tegas dan jelas.
Hukum acara pidana berpegang pada asas legalitas. Oleh karena itu, modus operandi hukum acara pidana, sifat dan karakteristik hukum acara pidana selalu mengacu pada tiga postulat mendasar. Pertama, lex scripta yakni hukum acara pidana haruslah tertulis. Kedua, lex certa yakni hukum acara pidana haruslah jelas atau tidak ambigu. Ketiga, lex stricta yakni hukum acara pidana harus ditafsirkan secara ketat.
Kepatuhan terhadap ketiga asas ini dalam KUHAP patut diragukan karena tidak diterapkan secara konsekuen pada tahap penyelidikan dan tahap penyidikan. Berdasarkan KUHAP, penulis tidak mengetahui kapan tepatnya durasi rata-rata penyelesaian dari setiap laporan warga negara pada tahap penyelidikan, dan penyidikan. Ketidakjelasan ini membuktikan bahwa KUHAP tidak sejalan dengan asas legalitas. Ketidakjelasan lainnya juga ditemukan dalam lapangan prapenuntutan. KUHAP sendiri tidak mengatur durasi yang jelas terkait berapa kali tepatnya petunjuk dari jaksa kepada penyidik dalam ranah prapenuntutan. Menurut penulis, ketidakjelasan/ketidaktegasan durasi waktu tersebut, memiliki peran signifikan menumpuknya berkas perkara di tahap penyelidikan dan penyidikan. Padahal ketegasan dan kejelasan waktu, merupakan hal yang esensial untuk menentukan kepastian hukum baik bagi pelapor maupun terlapor.
Kedua, ancaman sanksi dalam KUHAP harus tegas/jelas.
Diskusi mengenai hukum dalam perkembangan sejarah tidak pernah lepas dari perintah larangan dan sanksi. Hukum tak berarti apa-apa tanpa sanksi. Menurut Jhon Austin, sanksi adalah sebuah keharusan dalam hukum dan bagian dari perintah karena sanksi hadir akibat tidak terlaksananya perintah [Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum:2016]. KUHAP adalah norma hukum acara, maka sanksi merupakan keharusan mutlak dalam setiap bunyi pasal. Merujuk pada KUHAP yang berlaku, dari 286 jumlah pasal dan 22 jumlah bab, hanya dua (2) pasal saja yang secara tegas mencantumkan ancaman batal demi hukum yakni pasal 143 ayat (3) KUHAP tentang surat dakwaan dan pasal 197 ayat (2) tentang putusan pemidanaan. Tiadanya rujukan normative terkait sanksi seringkali membawa konsekuensi pelanggaran KUHAP hanyalah bersifat lex imperfecta atau aturan tanpa sanksi. Dengan demikan, batasan ketaataan dalam KUHAP hanyalah bergantung pada moral penegak hukum semata bukan karena alasan hukum.
Bertolak dari pendapat Jhon Austin, jika dikaitkan dengan sanksi sebagai syarat sebuah norma, maka KUHAP tidak layak menyebut dirinya norma. Karena itu, KUHAP harus mengatur sanksi yang jelas/tegas agar memenuhi syarat sebagai norma, kata Jhon Austin.
Ketiga, ketentuan KUHAP belum mengadopsi putusan mahkamah konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi telah menjadi payung hukum untuk menguji keabsahan formil dalam perkara praperadilan. Salah satu contohnya adalah, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Putusan Aquo, menambah ruang lingkup kewenangan lembaga praperadilan yakni penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan calon tersangka.
Dalam KUHAP, putusan MK ini belum dituangkan sebagai rumusan pasal yang jelas/tegas. Kedua produk hukum yakni KUHAP dan putusan MK, meskipun memiliki implikasi hukum yang serupa, namun karakteristik dan identitasnya berbeda. KUHAP sebagai kaidah hukum acara pidana yang menentukan cara bekerjanya hukum pidana materiil telah ditegaskan secara expressive verbis dalam rumusan pasal (vide pasal 284 jo pasal 285 KUHAP). KUHAP karakteknya kaku dan identitasnya jelas yakni UU sedangkan putusan MK karakteknya dinamis yang lahir dari dinamika masyarakat dan identitasnya, putusan hakim MK. Perbedaan rujukan hukum yang lahir dari putusan MK dan KUHAP jelas menimbulkan ketidakpastian dalam menentukan payung hukum.
Pergeseran payung hukum formil menimbulkan masalah dalam tataran praktis. Pemeriksaan calon tersangka yang menjadi bagian dari pertimbangan MK menimbulkan multi-interpretasi. Praksisnya, penyelidik ataupun penyidik bingung menentukan posisi calon tersangka dalam proses pemeriksaan. Kapan tepatnya pemeriksaan calon tersangka, apakah sebelum pemeriksaan tersangka ataukah pada saat diperiksanya saksi yang akan menjadi tersangka? Tidak ditemukan kejelasan tempat calon tersangka dalam penerapan hukum acara pidana. Perbedaan payung hukum seperti ini, jelas telah meluluhlantakkan prinsip kepastian hukum. Bagaimana mungkin kita mengatakan bahwa ada kepastian hukum, jika MK mengharuskan ada pemeriksaan calon tersangka sementara KUHAP di sisi lain tidak mengadopsi prosedur dan tata cara pemeriksaan calon tersangka.
Sudikno Merto Kusumo mengatakan kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiabel terhadap tindakan sewenang-wenang yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu [Sudikno Mertokusumo:1993].
Kebingungan menentukan payung hukum dan kriteria yang harus dipenuhi dalam cara kerja hukum acara pidana sesuai putusan MK jelas mengorbankan prinsip kepastian hukum. Karena itu, negara harus menata ulang perangkat hukum acara pidana agar mampu menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara.
Patut untuk dicatat bahwa dalam perkembangan peradaban hukum, konsep kepastian hukum menjadi sebuah teori karena hasil perenungan sesuai kenyataan empirik sehingga menjadi model beripikir dalam ber-hukum.
Aliran klasik hukum pidana menegaskan, bahwa kepastian hukum lahir sebagai reaksi terhadap ancien regime yang menggucang perancis pada abad ke -18 dengan revolusi karena menimbulkan ketidakpastian hukum yang signifikan [Eddy OS Hiariej:2016]. Aliran ini menghendaki hukum pidana yang tersusun secara sistematis dan menitikberatkan kepastian hukum [Muladi dan Barda Nawawi Arief:1992]. Tujuan hukum pidana menurut aliran klasik adalah melindungi kepentingan individu dari kesewenangan penguasa.
Bertolak dari aliran klasik hukum pidana, dapat dikatakan bahwa ketidakpastian hukum sangat potensial menimbulkan gerakan revolusioner yang meluluhlantakkan kekuasaan dan negara itu sendiri. Kelangsungan hidup sebuah negara yang direfleksikan dari revolusi perancis hanya diwujudkan dengan konsitensi hukum. Karena itu, kepastian hukum terkait cara kerjanya hukum pidana menjadi urgensi reformasi Polri dalam membangun indeks kepercayaan publik.
Daftar Pustaka:
1. Hiariej Eddy O.S., Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Yogayakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014.
2. Muladi dan Arief, Barda Nawawi, 1992, Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana, Bandung: Penerbit Alumni Bandung, 1992.
3. Sudikno Mertokusumo, Bab-bab tentang Penemuan Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.
4. Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum Volume 3 No. 2 Tahun 2016
5. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
6. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014
7. Survei Kompas 2025
*Artikel ini sebelumnya telah dipublikasikan di Kumparan.com dan dimuat kembali dengan izin penulis.
Link Kumparan.com: Kepastian Hukum Menjadi Urgensi Reformasi POLRI | kumparan.com
Komisi Percapatan Reformasi Polri. Foto: Biro Pers, Media, Dan Informasi Sekertariat Presiden
Contact
Contact us for prompt legal assistance and strategic legal support
+62 852 8888 2523
© 2025. All rights reserved.
Ruko Mega Grosir Cempaka Mas, Jl. Letjend Suprapto No.7 Blok G, Sumur Batu, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10640
