Kepastian Hukum Menjadi Tantangan KUHAP Baru

Meskipun KUHAP baru telah membawa kemajuan signifikan melalui perluasan peran advokat dan wewenang praperadilan, instrumen hukum tersebut masih menyisakan tantangan besar terkait ketidakjelasan durasi waktu serta ketegasan sanksi yang berpotensi menghambat terciptanya kepastian hukum yang hakiki.

Yulianus Soni Kurniawan, SH., MH.

2/1/20267 min read

Memastikan hukum acara berjalan efektif merupakan fondasi dari kepastian. Sejarah merekam ada banyak pristiwa ketidakpastian hukum yang menimbulkan krisis politik, bahkan krisis bernegara. Dalam sejarah diketahui, pada abad ke -18 ketidakpastian hukum menimbulkan goncangan dasyat bagi masyarakat perancis dengan muncul revolusi perancis [Eddy OS Hiariej:2016]. Sejak saat itu, duniapun menyadari bahwa ketidakpastian hukum merupakan salah satu sebab utama yang memicu perlawanan terhadap kekuasaan.

Krisis politik dan krisis bernegara itu pula, yang mendudukan hukum positif sebagai posisi primer dalam menentukan gerak-lajunya kehidupan berbangsa dan bernegara. Misalnya saja, Indonesia yang menganut paham civil law dengan menjadikan hukum tertulis sebagai mekanisme berdiri-tegaknya hukum. Bersaman dengan paham civil law, maka produk hukum KUHAP barupun diterbitkan. KUHAP baru juga memiliki ambisi besar untuk menyelesaikan setiap jawaban atas permasalahan yang sudah menjadi anomali karena tidak mendapatkan jawaban dari KUHAP lama. Pembentuk UU memastikan bahwa karakter KUHAP baru memberikan jaminan supremasi hukum, menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak pidana, serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum yang selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan teknologi informasi. Jaminan seperti ini menjadi energi yang mendukung KUHAP baru diterbitkan. Alasan-alasan itu paling tidak menjadikan kepastian hukum berada pada posisi terdepan dalam mengatasi krisis politik dan krisis negara.

Berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Indonesia Tanggal 20 Mei -12 Juni 2025, terhadap 101 responden yang berhasil diwawancarai. Responden survei ini adalah akademisi, perwakilan organisasi masyarakat sipil, praktisi hukum, media massa, aparat penegak hukum (MA, Polisi, Jaksa, dan PPNS), dan perwakilan organisasi profesi. Mereka menilai sikap terhadap beberapa pernyataan terkait penegakan hukum yang dialami masyarakat saat ini. Hasil survei menunjukkan bahwa, 58,4% tidak setuju sedangkan 40,6% setuju dengan pernyataan, secara umum saat ini masyarakat Indonesia telah mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam mendapatkan keadilan dan diperlakukan secara adil dan manusiawi, 67,4% tidak setuju sedangkan 30,7% setuju dengan pernyataan, secara umum saat ini jika ada anggota masyarakat yang melaporkan tindak pidana, mereka dapat dengan mudah mengetahui perkembangan status laporannya (misal: tahapan yang harus dilalui, berapa lama proses tersebut akan memakan waktu), dan 68,3 % setuju sedangkan 29,7% tidak setuju dengan pernyataan, secara umum saat ini jika masyarakat berurusan dengan aparat penegak hukum, maka mereka tidak perlu khawatir harus membayar biaya tambahan kepada aparat penegak hukum di luar biaya yang sudah ditetapkan.

Perolehan survei di atas, jika dikaitkan dengan kondisi kepastian hukum saat ini, menegaskan bahwa UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP layak untuk digantikan. Responden juga menilai bahwa, rekam jejak KUHAP lama lebih banyak mendatangkan mudarat daripada manfaat yang dirasakan publik. Karena itu, KUHAP baru diharapkan menjadi cerminan jawaban atas persoalan lama dimana warga negara cendrung mendapatkan ketidakpastian hukum.

Publik juga mendukung pembetukannya. Hasil survei Tanggal 20 Mei -12 Juni 2025 dari lembaga yang sama yakni Lembaga Survei Indonesia menunjukan bahwa 99 % responden mengetahui saat ini, pemerintah dan DPR sedang membahas perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mereka juga berharap bahwa KUHAP baru perlu menata kembali jangka waktu proses penyelidikan dan penyidikan agar menjamin kepastian hukum bagi pelapor dan terlapor. Merujuk pada hasil survei bahwa dalam proses penyelidikan lebih dari separuhnya (55.7%) merasa bahwa maksimal waktu penyelidikan adalah kurang dari 3 (tiga) bulan sedangkan pada tahap penyidikan lebih dari separuhnya (51.9%) merasa bahwa waktu maksimal dalam tingkat penyidikan untuk menyidik sebuah dugaan pidana adalah kurang dari 4 bulan.

Pertanyaannya, bagaimana KUHAP baru merespon kepastian hukum yang menjadi tantangan saat ini?

KUHAP baru resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR usai menjalani sejumlah pembahasan di Komisi III DPR. Pengambilan keputusan tingkat II terhadap KUHAP dilakukan pada paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026. Pengesahan KUHAP ini terlaksana di ruang paripurna DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, Tanggal 18 November 2025. Rencananya KUHAP baru ini akan diberlakukan bersamaan dengan KUHP baru pada Tanggal Januari 2026.

Berdasarkan laman tirto diberikan petunjuk tentang cara mengakses KUHAP baru, dengan judul link RUU KUHAP terbaru Pdf yang disahkan DPR 18 November 2025 [Link RUU KUHAP Terbaru PDF yang Disahkan DPR 18 November 2025; diakses tanggal 29 November 2025). Merujuk pada KUHAP baru yang berhasil diakses, terdapat perubahan signifikan dalam bidang pengawasan. Penulis mencatat dua hal yang baru dalam KUHAP.

Pertama, memaksimalkan peran advokat. Misalnya, advokat berhak mendampingi tersangka, terdakwa, saksi, dan korban pada semua tahap pemeriksaan, meminta salinan BAP tersangka setelah selesai pemeriksaan, meminta dokumen dan bukti yang relevan untuk pembelaan, serta mengajukan bukti-bukti yang meringankan terdakwa dalam proses pemeriksaan di sidang pengadlian (Vide pasal 150 huruf d, e, j, dan k). Selain itu, advokat juga dapat mengajukan keberatan atas pertanyaan yang bersifat intimadif kepada tersangka dan dicatat dalam berita acara (Vide pasal 32 ayat 2 dan ayat 3). Peran advokat juga didukung penuh dengan diaturnya hak imunitas advokat (vide pasal 149 ayat 2) dan kedudukanya dalam catur wangsa penegak hukum (Vide pasal 149 ayat 1). Sejumlah peran advokat ini diatur, dalam rangka memaksimalkan perannya untuk mengawasi cara kerja penegakkan hukum. Perubahan ini juga inheren dengan tujuan KUHAP, yang dibentuk untuk melindungi individu dari kesewenangan negara. Advokat dalam menjalankan fungsinya sebagai pelindung ditempatkan berimbang dengan negara sebagai penegak hukum. Tugas advokat adalah memastikan hak dan kewajiban penyelidik/penyidik/penuntut sesuai dengan koridor hukum. Dalam menjelaskan korelasi antara hak dan kewajiban, Immanuel Kant, menegaskan bahwa kebebasan untuk melaksanakan hak hanya logis jika kebebasan itu berkolerat dengan kewajiban untuk melaksanakan tanggungjawab itu [Budiono Kusumohamidjojo:2011]. Artinya, ketika penyelidik/penyidik/penuntut umum, diberikan kebebasan untuk melaksanakan haknya memanggil seseorang, melakukan upaya paksa, menuntut, dan melaksanakan penghukuman maka kebebasan/hak tersebut bisa dibenarkan sepanjang berkorelat dengan kewajiban dalam menjalankan UU. Apabila dihubungkan dengan tugas advokat, maka perannya adalah memastikan hak penyelidik/penyidik/penuntut berkorelat dengan tanggungjawabnya untuk menjalankan kewajiban sesuai UU. Dalam hal ini, peran advokat dapat memaksimalkan kepastian hukum baik bagi korban maupun pelaku.

Kedua, menambah ruang lingkup praperadilan. Kewenangan tambahan itu yakni, berwenang untuk memeriksa dan memutus, sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana, penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah dan penangguhan pembantaran penahanan (Vide pasal 158 huruf a, d, e dan f). Dalam konteks ini, memperluas kewenangan lembaga praperadilan, memberikan kepastian hukum tidak saja kepada pelaku tetapi juga korban. Dengan adanya kewenangan tambahan, maka hak-hak tersangka dari perlakuan yang tidak sesuai hukum di setiap tindakan upaya paksa, penyitaan yang tidak beralasan dan penangguhan penahanan dengan alasan medis (pembataran) dapat dilakukan upaya hukum. Dari aspek perlindungan terhadap korban, adanya upaya hukum terhadap penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, menjadi momentum baru dalam mengawasi jalanya kepastian hukum atas setiap laporan masyakarat. Ketentuan ini, menjadi tonggak sejarah kepastian hukum dalam KUHAP indonesia.

Namun, dalam tataran praktis norma yang ragu-ragu selalu memberi peluang interpretasi. Tak jarang terjadi, ruang interpretasi berubah menjadi konflik paradigma yang tak berujung. Karena itu, penulis mengajukan beberapa catatan yang memiliki korelasi dengan tantangan kepastian hukum KUHAP baru.

Pertama, durasi waktu penyelidikan, dan penyidikan.

Versi terbaru dari KUHAP, diketahui bahwa durasi waktu penyelidikan, dan penyidikan, tidak diatur secara tegas. Kaidah hukum seperti ini, jelas menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak sejalan dengan tuntutan publik. Masyakarat kebingungan dalam menentukan kapan durasi penundaan yang wajar dalam penyelidikan, dan penyidikan. Tidak tegasnya aturan ini, berpengaruh terhadap ketidakpastian hukum dalam ruang praperadilan. Pada satu sisi, diperbolehkan mengajukan upaya hukum terhadap penundaan perkara tanpa alasan yang sah, namun di sisi lain tidak adanya kejelasan durasi menimbulkan biasnya tafsir tentang legal standing upaya hukum. Menurut hemat saya, hal ini menjadi persoalan besar bagi kepastian hukum, karena interpretasi itu sarat dengan persepsi bias yang berbeda-beda, tidak bisa lepas dari latar belakang subjektif penafsir yang bisa saja berkonflik satu dengan lainnya. Kenyataan itu pula yang menjadi kerisauan Hans Kelsen. Interpretasi yang tidak normatif seringkali membuat penilaian menjadi kabur. Empat belas tahun setelah menerbitkan dasar pikiranya dalam Rechstlehre, pada tahun 1934 Kelsen menerbitkan bukunya yang tersohor:Reine Rechtslehre (ajaran hukum murni). Gagasan Reine Rechtslehre itu hendak memisahkan dan membersihkan hukum dari politik, sebagai reaksi Kelsen terhadap kesewenang-wenangan rezim Hitler yang memanfaatkan hukum demi kekuasaanya [Budiono Kusumohamidjojo:2019]. Buku Reine Rechtslehre berusaha untuk membersihkan hukum dari anasir-anasir politik dan kekuasaan. Pandangan yang jelas dan sistematis itulah, sebenarnya ditawarkan Hans Kelsen dalam merumuskan hukum. Apabila dihubungkan dengan KUHAP, durasi waktu yang tidak jelas, mengakibat KUHAP tidak bebas dari anasir-anasir di luar hukum. Hukum yang dijalankan dengan cara demikan, bertentangan dengan kepastian hukum. Karena itu, merefleksikan kembali gagasan Hans Kelsen tentang kepastian hukum dapat dilakukan dengan merumuskan ulang kejelasan durasi waktu penyelidikan/penyidikan. Gagasan ini tidak berlaku untuk semua tindak pidana materiil, melainkan hanya berlaku pada tindak pidana yang buktinya cukup kuat dan domisili pelaku jelas. Rancangan pengaturan ini bisa diusul kembali oleh pembentuk UU dengan melakukan kajian dan analisis mendalam sesuai laporan masyakarat. Tujuannya adalah untuk memperkuat posisi KUHAP baru dalam memastikan tegaknya kepastian hukum.

Kedua, ketegasan sanksi dalam rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Penyelidikan dalam KUHAP baru, diatur pada bagian ketiga pasal 13 sampai dengan pasal 21. Penyidikan diatur pada bagian keempat pasal 22 sampai dengan pasal 52. Berdasarkan pasal-pasal diatas, ketentuan tentang sanksi tidak diatur secara tegas. Ketidaktegasan aturan semacam ini, akan menimbulkan kebuntuan manakala terdapat konflik pendapat. Teori dan praksisnya hukum, seringkali berseberangan dalam memahami cara bekerjanya sanksi. Misalnya, tidak ada sanksi yang membatalkan tindakan penyelidik/penyidik jika melanggar norma dalam setiap pasal. Membaca hukum positif seperti itu, jelas menimbulkan interpretasi secara teoritis dan praksis. Dalam tataran praksis bisa saja berbeda-beda tergantung putusan hakim sedangkan teoritis dapat merujuk pada literatur. Jhon Austin mengatakan, bahwa kebatalan sebagai sanksi [H.L.A. Hart: 2011]. Demikian juga Hans Kelsen mengatakan, bahwa hukum adalah norma primer yang menggariskan sanksi [Hans Kelsen: 2017]. Perbedaan cara bekerjanya hukum pidana seperti ini, jelas meluluhlatakkan prinsip kepastian hukum. Menyadari kinerja hukum pidana yang berubah-ubah telah diperingatkan oleh Hans Kelsen melalui ajaran hukum murni. Dalam pandangan Kelsen, bahwa kriteria hukum itu haruslah dirumuskan secara normatif mengenai kualifikasi perintah, larangan dan sanksi. Kriteria yang tegas menghindari penafsiran yang bersifat subyektif kontekstual ke dalam pendekatan tekstual dan terukur. Kriteria-kriteria itu bertujuan menciptakan kepastian hukum. Kepastian hukum yang diharapkan dalam KUHAP baru bukan hanya sebuah asas tetapi merupakan perintah konstitusi. Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 berbunyi setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian yang adil serta perlakukan yang sama di hadapan hukum. Jaminan kepastian hukum yang telah dirumuskan dalam konstitusi tidak bisa hanya disematkan dalam kondisi pasal yang penuh keragu-raguan. Dalam ruang keragu-raguan, KUHAP yang menjadi payung kepastian hukum formil tidak akan bebas dari penasfiran subyektif. Konsekuensinya, ketika KUHAP sudah ditafsirkan maka kepastian hukum menjadi pertarungan para penafsir. Dalam kondisi seperti itu, alih-alih menciptakan kepastian hukum, KUHAP baru malah menjadi tantangan besar dalam memwujudkan kepastian hukum.

Itulah sebabnya, pembentuk UU harus mengambil inisiatif lanjutan untuk mengatasi hal ini. Langkah tersebut bisa diwujudkan dengan terbitnya penjelasan pasal-pasal KUHAP atau pedomaan tambahan yang diatur di dalam UU tentang masing-masing institusi penegak hukum.

Daftar Pustaka:

1. Hiariej Eddy O.S., Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Yogayakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014.

2. Hart, H.L.A., Konsep Hukum, Bandung: Nusa Media, 2011.

3. Kelsen Hans, General Theory of Law and state, New York: Routledge 2017, hlm. 58-63.

4. Kusumohamidjojo Budiono, Filsafat Hukum Problematik Ketertiban Yang Adil, Bandung: CV Mandar Maju, 2011.

5. Kusumohamidjojo Budiono, Teori Hukum Dilema Antara Hukum dan Kekuasaan, Bandung: Yrama Widya, Edisi Kedua, 2019.

6. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945

7. UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

8. Undang-Undang. No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

9. Website tirto: Link RUU KUHAP Terbaru PDF yang Disahkan DPR 18 November 2025

10. Hasil survei lembaga survei Indonesia tanggal 20 Mei -12 Juni 2025

*Artikel ini sebelumnya telah dipublikasikan di Kumparan.com dan dimuat kembali dengan izin penulis.

Link Kumparan.com: Kepastian Hukum Menjadi Tantangan KUHAP Baru | kumparan.com

Ketua DPR Puan Maharani saat menerima dokumen laporan terkait RUU KUHAP dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Selasa (18/11/2025). Foto: Biro Pemberitaan Parlemen