Kenapa Sertifikat Hak Atas Tanah Tidak Bisa Dibatalkan di Pengadilan Negeri
Memahami batas kewenangan absolut peradilan: Gugatan pembatalan sertifikat hak atas tanah merupakan ranah Pengadilan Tata Usaha Negara, sedangkan Pengadilan Negeri hanya dapat menyatakan sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum dalam sengketa keperdataan.
ASTA Law Firm Team
4/21/2026


Dalam praktik sengketa pertanahan di Indonesia, masih sering ditemukan kekeliruan mengenai lembaga peradilan mana yang sebenarnya berwenang menangani persoalan pembatalan sertifikat hak atas tanah. Kebingungan ini tidak hanya terjadi di masyarakat umum, tetapi juga kerap muncul dalam praktik hukum. Tidak jarang pihak yang merasa dirugikan langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dengan petitum yang meminta agar sertifikat tanah “dibatalkan”.
Padahal secara hukum, konstruksi tersebut tidak tepat.
Pengadilan Negeri pada dasarnya memeriksa dan mengadili sengketa keperdataan, seperti sengketa kepemilikan, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, atau perebutan hak antara subjek hukum privat. Sementara itu, sertifikat hak atas tanah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang merupakan organ pemerintahan. Oleh karena diterbitkan oleh pejabat administrasi negara dalam rangka menjalankan kewenangan publik, maka sertifikat tanah juga memiliki dimensi hukum administrasi negara.
Dengan kata lain, penerbitan bukan semata-mata persoalan perdata, tetapi juga merupakan tindakan pemerintah.
Dalam kerangka tersebut, sertifikat hak atas tanah dipandang sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), sepanjang memenuhi unsur-unsur yang ditentukan dalam hukum administrasi negara. Pemahaman ini juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XXIII/2025 yang pada pokoknya menegaskan bahwa sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh pejabat berwenang dapat dikualifikasikan sebagai KTUN.
Konsekuensinya, apabila hal yang dipersoalkan adalah cacat administratif dalam proses penerbitan suatu sertifikat hak atas tanah, misalnya tumpang tindih data, prosedur yang dilanggar, atau penerbitan kepada pihak yang tidak berhak, maka lembaga yang berwenang mengujinya adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Disinilah letak kesalahan yang sering terjadi . Banyak pencari keadilan menggugat ke Pengadilan Negeri dengan petitum seperti: “Menyatakan batal Sertifikat Hak Milik Nomor...” Permintaan seperti ini berpotensi menimbulkan persoalan kompetensi absolut. Sebab, hakim perdata tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan produk administrasi negara yang diterbitkan oleh pejabat administrasi (tata usaha negara). Tindakan pembatalan atau perintah pencabutan terhadap sertifikat hak atas tanah merupakan ranah PTUN, bukan pengadilan Negeri.
Namun, demikian bukan berarti Pengadilan Negeri sama sekali tidak dapat menilai keberadaan suatu sertifikat dalam sengketa perdata. Dalam perkara kepemilikan tanah, hakim perdata tetap dapat menilai sertifikat memiliki dasar hak yang sah atau justru lahir dari alas hak yang cacat. Karena itu, rumusan petitum yang lebih tepat bukan meminta pembatalan, melainkan agar pengadilan: “Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor... tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat.”
Perbedaan frasa ini menjadi penting. “Membatalkan” berarti menghapus keberlakuan keputusan administrasi negara/KTUN, sedangkan “menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum” merupakan bentuk penilaian hakim perdata terhadap akibat hukum suatu sertifikat dalam hubungan keperdataan para pihak yang sedang bersengketa. Dalam konteks ini, sertifikat tersebut tidak serta merta dihapus dari administrasi pertanahan, tetapi tidak dapat dijadikan dasar hak, tidak mengikat para pihak, atau tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah terhadap pihak yang menggugat.
Hal tersebut sejalan dengan Rumusan Kamar Hukum Acara Perdata Mahkamah Agung Tahun 2020, yang menegaskan bahwa hakim perdata tidak berwenang membatalkan sertifikat, tetapi dapat menyatakan sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum apabila terbukti tidak didasarkan pada alas hak yang sah.
Dari sini dapat dipahami adanya pembagian kewenangan yang jelas.
- Jika sengketa menyangkut siapa pemilik tanah yang sebenarnya, dasar perolehan hak, jual beli, waris atau penguasaan fisik à Pengadilan Negeri
- Jika sengketa menyangkut keabsahan tindakan administrasi BPN dalam menerbitkan sertifikat à Pengadilan Tata Usaha Negara
Memahami perbedaan ini sangat penting. Kesalahan memilih forum/lembaga peradilan tidak hanya membuat proses menjadi lebih lama, tetapi juga menyebabkan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Dalam perkara pertanahan, persoalan substansi sering kali kalah oleh kesalahan prosedur. Dan dalam praktik, justru hal ini yang sering terjadi.
Dasar Hukum Terkait Lainnya:
- Pasal 53 UU Nomor 9 Tahun 2004 juncto UU Nomor 51 Tahun 2009 :
Mengatur bahwa seseorang dapat mengajukan gugatan terhadap KTUN apabila KTUN tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
- Peraturan Menteri ATR/BPN No. 3 Tahun 2011:
Pada prinsipnya membedakan bahwa pembatalan hak berdasarkan putusan pengadilan umum (perdata/pidana) dikategorikan sebagai pembatalan karena cacat administrasi yang dieksekusi oleh BPN. Namun, hanya Putusan PTUN yang secara tegas memerintahkan pembatalan sertifikat hak atas tanah karena cacat prosedur hukum.
- SEMA Nomor 5 Tahun 2021 (Rumusan Kamar TUN):
Menegaskan bahwa terhadap sertifikat hak atas tanah yang sudah dipastikan pemiliknya oleh putusan Hakim Perdata yang berkekuatan hukum tetap, apabila diajukan gugatan tata usaha negara (untuk membatalkan sertifikat), tidak lagi dibatasi oleh tenggang waktu pengajuan gugatan (90 hari).
DISCLAIMER
📍 Postingan ini bersifat edukasi hukum umum, bukan opini hukum resmi atau konsultasi legal. Setiap perkara memiliki karakteristik berbeda. Konsultasikan langsung dengan pengacara Anda untuk menentukan strategi dan forum yang tepat.
Contact
Contact us for prompt legal assistance and strategic legal support
+62 852 8888 2523
© 2025. All rights reserved.
Ruko Mega Grosir Cempaka Mas, Jl. Letjend Suprapto No.7 Blok G, Sumur Batu, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10640
