Hukum Tertulis (UU) Wajib Dibentuk Dengan Itikad Baik

Hukum tertulis (UU) dalam sistem civil law Indonesia lahir untuk mengelola konflik kepentingan manusia dalam ko-eksistensi, sehingga keberadaannya harus berlandaskan itikad baik sebagai prinsip moral dan yuridis yang menjaga kepercayaan publik. Melalui kajian historis dan normatif, tulisan ini menekankan bahwa partisipasi publik, asas keterbukaan, serta komitmen DPR dan Presiden dalam proses legislasi merupakan wujud konkret itikad baik agar UU benar-benar melayani kepentingan umum dan tidak berubah menjadi ancaman bagi masyarakat.

Yulianus Soni Kurniawan, SH., MH.

2/28/2026

Jika gejala tersebut diterjemahkan ke dalam hukum maka dapat dikatakan bahwa, konflik kepentingan itu terjadi karena manusia berada bersama manusia lain dan manusia lain juga berada karena dirinya sebagai bagian dari kelompok. Agar eksistensi manusia dalam ko-ekstistensi tidak kebablasan maka hukum diciptakan. Dengan kata lain, hukum dibuat karena eksistensi manusia dicurigai oleh manusia lain sebagai malapetaka. Oleh karena itu, agar tidak terjadi konflik kepentingan, hukumpun dipercayai sebagai jembatan yang equal untuk mengharmonsiasi setiap kepentingan agar tidak saling mencelakai. Pada titik ekstrim, dapatlah dikatakan hukum ada karena manusia mengalami krisis kepercayaan kepada manusia lain. Penegasan ini penting, sekaligus menjadi otokritik terhadap hukum yang dibentuk agar tidak menunjukan citra yang buruk terhadap kepercayaan masyarakat. Secara praksis untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat maka hukum yang dibentuk harus dimulai dari kesadaran bahwa UU sebagai wujud konkret hukum tertulis, dibuat dengan itikad baik. Dalam konteks itu, Itikad baik harus terpatri dalam teks-teks hukum yang merepresentasi semua kepentingan bukan hanya golongan-golangan tertentu, kelompok-kelompok tertentu atau orang tertentu. Itikad baik juga bukan hanya sekedar sadar bahwa teks-teks hukumnya keliru dan menyerahkan sampah-sampah pengujian pada lembaga-lembaga yudisal tetapi memiliki kesadaran etik dengan tau dan mau mengubah/merevisi teks-teks hukum yang menyimpang sebelum diberlakukan. Karena itu, UU yang memiliki landasan itikad baik harus dibentuk dengan jujur, memenuhi syarat pastipasi publik, rela dikritik dan diubah jika mengancam keselamatan hidup yang baik dalam kebersamaan. Tanpa itikad baik yang jelas dan konkret, hukum yang dibentuk dapat menjadi suatu ancaman nyata bagi masyarakat yang secara sukarela telah menundukkan dirinya pada hukum. Apabila sudah menjadi ancaman bagi kemashlatan bersama maka meminjam pemikiran Thomas Hobbes, jika diterapkan dalam hukum menjadi hukum adalah serigala bagi warganya sendiri. Konsekuensinya adalah keadaan perang permanen (bellum omnium contra omnes) atau kontroversial berlangsung secara terus-menerus. Sebagai catatan Thomas Hobbes ini adalah pemikir yang menutup ajaran Renaissance dengan gagasan absolutisme raja yang dipraktekkan oleh Raja Louis XIV dan Louis XVI sebelum digulingkan oleh Revolusi Perancis [Budiono Kusumohamidjojo:2011]

Sejarah Awal Doktin Itikad Baik.

Perkembangan doktrin itikad baik, sejarahnya dapat dilacak dalam perkembangan hukum kontrak romawi. Itikad baik sebagai prinsip hukum pertama kali ditetapkan dalam legislasi The Twelve Tables tahun 450 sebelum masehi [Ridwan Khairandy: 2003]. Pada mulanya hukum kontrak romawi hanya mengenal iudicia stricti iuris yakni suatu kontrak yang lahir dari perbuatan hukum yang secara ketat dan formal mengacu pada ius civile. Ius Civile dalam hukum romawi mencakup hukum benda, hukum keluarga, hukum waris, hukum perikatan dan lain-lain. Berikutnya berkembang pula iudicia bonae fidei. Perbuatan hukum yang didasarkan iudicia bonae fidei disebut negotia bonae fidei. Negotia ini berasal dari ius gentium yang oleh Cicero mengindentikkan ius gentium dengan hukum alam. Ius gentium mensyaratkan para pihak membuat dan melaksanakan kontrak dengan itikad baik. Itikad baik dalam hukum kontrak romawi mengacu pada tiga bentuk prilaku para pihak dalam kontrak.

Pertama, para pihak harus memegang teguh janji dan perkataannya. Kedua, para pihak tidak boleh mengambil keuntungan dengan tindakan menyesatkan orang lain atau salah satu pihak. Ketiga, para pihak memenuhi kewajibannya dan berprilaku sebagai orang terhormat dan jujur. Inti konsep bona fides adalah fides. Fides kemudian diperluas ke arah bona fides. Fides merupakan suatu konsep yang aslinya bersifat religius, yang bermakna kepercayaan yang diberikan sesesorang kepada orang lain atau suatu kepercayaan atas kehormatan dan kejujuran seseorang kepada orang lainnya.

Baldus mengidentifikasikan itikad baik dengan equity dan hati nurani, tetapi dia memberikan perhatian khusus kepada satu persyaratan itikad baik yakni tidak seorangpun diperbolehkan memperkaya diri sendiri dengan mengorbankan orang lain.

Menurut Burton dengan menggunakan standar objektif, itikad buruk sebagai lawan itikad baik dapat diuji dengan menggunakan analisis “recapturing foregone opportunities” atau menganalisis cara-cara yang digunakan untuk memperoleh keuntungan. Apabila seseorang salah menggunakan diskresinya sesuai kontrak atau UU guna memperoleh keuntungan maka hal tersebut menghasilkan pelanggaran terhadap prinsip itikad baik.

Bagaimana dengan pembentukan UU di Indonesia?

Dalam negara hukum, hukum menjadi aturan permainan untuk mencapai cita-cita bersama yang menjadi pangkal dari kesepakatan politik [Budiono Kusumohamidjojo:2011].

Konteks Indonesia, kesepakatan politik yang melahirkan hukum tertulis (UU) adalah hasil produk dua lembaga negara yaitu Pemerintah (Presiden) dan DPR (vide Pasal 5 ayat 1 jo pasal 20 ayat (1) UUD 1945).

Sebagai informasi, untuk mengetahui apakah produk UU tersebut hasil usulan DPR ataukah Presiden, kita dapat melihatnya dari ketentuan mengingat ketika produk UU sudah diundangkan. Jika dasarnya adalah Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 maka dapat dipastikan bahwa UU tersebut adalah hasil usulan Presiden sedangkan jika dasar mengingatnya adalah Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 maka dapat dipastikan bahwa produk UU tersebut adalah hasil usulan dari DPR. Dua Lembaga ini berperan penting dalam proses pembentukan UU yang dimulai sejak tahap usulan pembentukan UU, rancangan UU sampai tahap akhir pengesahan dan pengundagannya.

Pertanyaannya, ditahap manakah publik bisa berpatisipasi? Mengapa partisipasi publik berkorelasi dengan prinsip intikad baik?

Sebelumnya, perlu dipahami bahwa terdapat 5 tahap dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan (Vide Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 15/2019”)

Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik harus memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundangan-undangan (Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011). Salah satu asas yang menjamin partisipasi publik adalah asas keterbukaan yaitu pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, termasuk pemantauan dan peninjauan memberikan akses kepada publik yang mempunyai kepentingan dan terdampak langsung untuk mendapatkan informasi dan/atau memberikan masukan pada setiap tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara lisan dan/atau tertulis dengan cara dalam jaringan dan/atau luar jaringan (Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jo Penjelasan pasalnya).

Selain itu, partisipasi masyarakatan dalam proses pembentukan UU juga secara jelas telah diatur Pasal 96 UU 13/2022 beserta aturan turunannya.

Dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, asas keterbukaan hampir berada dalam seluruh tahapan tetapi secara tegas diatur dalam tahap perencanaan, penyusunan dan pembahasan.

Pertama tahap perencanaan

Pasal 12 ayat (1) jo. Pasal 17 ayat (1) Peraturan DPR 2/2020 mengatur Dalam penyusunan prolegnas jangka menengah dan prolegnas prioritas tahunan, untuk mendapat masukan dari masyarakat, badan legislasi:

  1. mengumumkan rencana penyusunan prolegnas jangka menengah dan prolegnas prioritas tahunan kepada masyarakat melalui media massa baik cetak maupun elektronik;

  2. melakukan kunjungan kerja untuk menyerap aspirasi masyarakat; dan

  3. menerima masukan dalam rapat badan legislasi

Lebih tegasnya lagi ditegaskan, Penyebarluasan pada saat penyusunan prolegnas dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan dari masyarakat serta pemangku kepentingan (Vide Pasal 41 ayat (6) Peraturan DPR 2/2020)

Kedua tahap penyusunan

Dalam penyusunan RUU ini dilakukan melalui 3 kegiatan, yang salah satunya adalah penyebarluasan (vide Pasal 53 ayat (1) huruf c Peraturan DPR 2/2020) Penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan (vide Pasal 53 ayat (6) Peraturan DPR 2/2020)

Selanjutnya, Penyebarluasan ini dilakukan oleh pemrakarsa dengan cara: (Pasal 175 Perpres 87/2014)

  1. mengunggah di dalam sistem informasi peraturan perundang-undangan kementerian/lembaga pemrakarsa;

  2. menginformasikan RUU di media cetak; dan/atau

  3. melaksanakan uji publik, sosialisasi, diskusi, ceramah, lokakarya, seminar, dan/atau pertemuan ilmiah lainnya

Ketiga tahap pembahasan

Tahap ini dilakukan dalam dua bentuk yaitu Tahap I dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat badan legislasi, rapat badan anggaran, atau rapat panitia khusus bersama dengan menteri yang mewakili presiden, dan Tahap II dalam rapat paripurna.

Pada tahap I masyarakat dapat memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis kepada DPR (Vide Pasal 243 Peraturan DPR 1/2020). Dalam hal masukan disampaikan secara lisan, dilakukan dengan rapat dengar pendapat umum, pertemuan dengan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan panitia khusus, pimpinan badan legislasi, atau pimpinan badan anggaran (Vide Pasal 245 ayat (1) Peraturan DPR 1/2020)

Tahap Pengesahan dan Tahap Pengundangan

Pada tahap ini, memang partisipasi publik sudah tidak diperlukan lagi karena sudah masuk dalam tahap akhir. Akan tetapi publik dapat mengakses UU yang telah disahkan dan diundangkan melalui media elektronik.

Selain itu juga pasal 10 ayat (1) UU No. 13 tahun 2014 tentang Adminitrasi Pemerintahan, mengatur asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu:

a. kepastian hukum; b. kemanfaatan; c. ketidakberpihakan; d. kecermatan; e. tidak menyalahgunakan kewenangan; f. keterbukaan; g. kepentingan umum; dan h. pelayanan yang baik.

Keseluruhan tahapan di atas mengindikasikan bahwa pembentukan UU harus dilandasi itikad baik. Adanya prinsip keterbukaan informasi kepada publik dalam proses penyusuanan UU inheren dengan makna itikad baik yang melarang setiap pihak menyembunyikan apa yang ia ketahui, menarik keuntungan dari ketidaktahuan pihak lain dan larangan-larangan yang menyesat pihak lain. Penegasan lain juga sebagaimana di terangkan di atas, bahwa UU adalah hasil kesepakatan politik antara DPR dan Pemerintah (Presiden). Karena karakteristiknya adalah hasil kesepakatan maka kesepakatan yang sakral sesuai prinsip pacta sunt servanda adalah keseapakatan yang memenuhi kualifikasi itikad baik. Untuk itu UU memiliki korelasi langsung dan harus memenuhi prinsip itikad baik.

Kesimpulan

Bertolak dari historis pembentukan hukum tertulis (UU) tersebut di atas maka dapat dimaknai:

Pertama, hukum dibentuk karena manusia mengalami krisis kepercayaan atau manusia meyakini bahwa manusia lain adalah serigala bagi dirinya sendiri (homo homoni lupus) kata Thomas Hobbes. Karena itu, hukum yang secara historis dibentuk dengan rasa saling percaya bahwa kepentingannya dilindungi, saharusnya memupuk kembali rasa kepercayaan publik terhadap hukum yang dibentuk. Jangan sampai apa yang dikatakan oleh Thomas Hobbes diterapkan juga dalam hukum. Alilh-alih ingin menyelamatkan masyarakat, malah hukum justru menjadi serigala bagi warganya sendiri.

Kedua, ciri khas hukum adalah kepentingan bersama bukan kepentingan individu tertentu, kepentingan golongan tertentu dan pejabat tertentu. Karena hukum itu ditujukan untuk kepentingan Bersama, maka daya berlakunya hukum mengikat, sepanjang bersinergi dengan kepentingan bersama.

Ketiga konsesus yang menghasilkan hukum tertulis adalah kesepakatan yang sakral atau suci. Dikatakan konsesus itu suci atau sakral, karena merupakan hasil kesepakatan untuk melayani kebaikan umum yang mensyaratkan adanya partipisasi publik dalam proses perencenaan, peyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan. Hal ini merupakan simbol itikad baik bahwa hukum yang dibentuk adalah hasil tindakan yang jujur, bermartabat dan terhormat.

Bagi Thomas Aquinas, law is nothing else than an ordinance of reason for common good, promulgated by him who has the care of community [David Lyons: 1984]. Dari pernyataan itu, Aquinas mengansumsikan bahwa hukum itu selalu dibuat untuk melayani kebaikan umum. Menurut Thomas Aquinas, masyarakat sebagai totalitas tatanan yang dihasilkan dari Persekutuan manusia memiliki asal mula tujuan utama atau causa finalis, yakni kebaikan umum sebagai tata hubungan sosial yang mengandaikan hubungan antara kesadaran manusia dan kerinduannya akan kebenaran, keadilan dan cinta [E. Sumaryono: 2002].

Keempat, Hukum tertulis (UU) adalah kesepakatan politik antara DPR dan Pemerintah (Presiden). Karena karakteristiknya adalah hasil kesepakatan maka kesepakatan yang sakral sesuai prinsip pacta sunt servanda adalah keseapakatan yang memenuhi kualifikasi itikad baik.

Berdasarkan seluruh point-point di atas, hemat saya point pentingnya hanya mengacu pada satu hal, yaitu itikad baik dalam proses pembentukan hukum tertulis (UU). Tanpa itikad baik maka kesucian UU dan daya mengikat UU menjadi luntur, tanpa makna.

Daftar Pustaka:

Asshiddiqie Jimly & Safaát Ali M., Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Jakarta: Konstitusi Press, 2021.

Kusumohamidjojo Budiono, Filsafat Hukum Problematik Ketertiban Yang Adil, Bandung: CV Mandar Maju, 2011.

Khairandy Ridwan, Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum UI, 2003.

Mertokusumo Sudikno, Mengenal Hukum, Cet. Ketiga, Yogyakarta: Liberty, 2007.

Lyons, David, Ethics and the Rule of Law. Cambridge: Cambridge University Press, 1984.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

UU No. 13 tahun 2014 tentang Adminitrasi Pemerintahan

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib;

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang

Tulisan ini sengaja dibatasi pada hukum tertulis semata (UU) agar inheren dengan konsep hukum indonesia yang menganut paham civil law dimana hukum tertulis menjadi prioritas dan menempatkan kodifikasi hukum sebagai pilar utama dalam penyelenggaraan negara.

Mengawali opini singkat ini, saya mengajukan satu pameo berbunyi untuk memahami sesuatu maka kita perlu mengetahui namanya dan hakikat dasar pembentukannya maka dalam tulisan ini penulis mencoba untuk menjelaskan secara singkat hakekat dasar (raison d’etre’) adanya hukum. Pada mulanya hukum itu ada, karena manusia meyakini bahwa ketika ada dua manusia dalam sebuah pulau maka terciptalah konflik kepentingan dan untuk melayani konflik kepentingan dari setiap individu dalam suatu masyarakat, maka hukum diciptakan. Penjelasan lain tentang fenomologi manusia seperti dikatakan Heidegger, memahami bahwa eksistensi manusia bukanlah eksistensi yang berdiri sendiri. Dia menerangkan bahwa hal ada di dunia itu merupakan suatu hal ada bersama (dengan eksistensi) yang lain atau dalam Bahasa Heidegger: das dasein (hal berada) hanya dapat dimengerti dalam rangkaian proses menuju hal ada bersama yang lain (ko-eksistensi) [Budiono Kusumohamidjojo:2011].